BOROKO,DETOTABUAN.COM – Banyaknya pelaku usaha yang tidak mengantongi Izin Mendirikan bangunan (IMB) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menjadi perhatian serius bidang Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bolmut.
Menurut Kabid Tata Kota Rudini Masuara, kesadaran pelaku usaha di Bolmut tergolong minim. Hal itu dibuktikan masih banyaknya para pelaku usaha yang belum mengantongi IMB.
“Bukan itu saja, banyak tempat usaha yang tidak sesuai dengan lokasi usahanya. Misalnya lokasi pembangunan supermarket yang berdekatan sekolah dan sebagainya,” ujar Masuara kami, 12/5 kemarin.
Hal senada dikatakan kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bolmut MS Binol. Menurutnya, untuk menunjak pengurusan IMB para pemilik usaha diwajibkan memiliki Izin Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Pelaku usaha yang belum mengantongi UKL-UPL sudah kami surati jika tidak diindahkan akan kami tindaki,” tegas Binol.
Senada disampaikan Anggota komisi III Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut Reba Pontoh, ia menegaskan bangunan yang tidak mengantongi izin harus di bongkar.
“Saya sarankan instansi terkait harus tegas menindaki para pelaku usaha yang nakal dan tidak taat, tanpa pandang bulu,” singkatnya. (Eky)