DETOTABUAN.COM, BOROKO –Sejumlah Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menyayangkan tindakan CV. Viktorina terkait penjualan buku yang diduga telah menyalahi Petunjuk Tekhnis (JUKNIS).
“CV Viktorina diduga telah melakukan pemerasan terhadap ratusan PAUD di Bolmut dengan menggunakan rekomendasi dari Dikpora. Ini tidak benar dan perlu diusut. Bila terjadi markap, jelas Negara dirugikan apalagi buku yang dijual adalah buku lama dan tidak sesuai Juknis. Ungkap Aktifis Muda Fajri Buhohang Kepada Media ini
Menurutnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (Dikpora) yang mengharuskan seluruh PAUD wajib belanja buku pada CV. Viktorina. “Ini terkesan dipaksakan. Padahal ada kebutuhan belanja buku lain yang sesuai kebutuhan sekolah sementara CV. Viktorina hanya menjual buku yang sama dengan PAUD lain dan tidak sesuai kebutuhan. Kami menduga penyaluran tidak sesuai JUKNIS dan terdapat markap didalamnya karena setelah dilakukan pengecekan, belanja buku hanya sebesar Rp 250 juta namun yang harus disetor oleh pihak PAUD Rp 1,4 M atau 50% dari anggaran paud yang menyentuh Rp 2.82M,” jelas salah satu kepala PAUD yang tidak ingin disebut namanya
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Dan Olah (Dikpora) Abdul Nazarudin Maloho melalui Kabid PNFI-PO Sutap Kusnan berdalih, penjualan buku PAUD oleh CV. Viktorina merupakan petunjuk Bupati. “Itu milik Bupati. Kami tidak dapat apa-apa. Kami hanya menjalankan sesuai petunjuknya,” singkat Kusnan.
Sementara itu, CV. Viktorina melalui Tommy Ngangi saat dikonfirmasi lewat telpon seluler 085256440xxx, enggan memberikan komentar lebih. “Saya baru berangkat dari Manado menuju Bolmut, nanti ketemu di Boroko sebentar sore atau kita ketemu Jumat sore saja di sana,”ungkapnya melalui pesan singkat. (eky)