BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi ditunda. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bolmut, Depri Pontoh bernomor 256 tahun 2021.
SK Bupati tersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus yang ditujukan pada Bupati/Walikota yang tengah melaksanakan Pilsang/Pilkades serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Fadli Tadjuddin Usup SE. MM mengungkapkan, pada SK perubahan tersebut, tertera tahapan pemungutan suara di geser dari tanggal yang sebelumnya.
“SK sebelumnya tertanggal 30 September 2021. Kini pada SK Perubahan bernomor 256, tahapan pemungutan suara ditetapkan pada tanggal 20 Oktober Tahun 2021”, ungkap Fadli.
Menurutnya, hal tersebut adalah suatu keputusan yang tepat, sebagaimana menindaklanjuti edaran Kemendagri disebabkan terjadi peningkatan jumlah kasus Corona Virus Disease (Covid) 19.
“Tentunya ini adalah langkah tepat sebagaimana pencegahan kita terhadap penularan Covid-19 yang terus meningkat. Semoga saja, pandemi ini segera pulih”, terangnya.
Mengenai hal tersebut, lanjut Fadli, dihimbau kepada seluruh panitia Pilsang di 72 Desa se-Bolmut agar kiranya mengikuti tahapan sebagaimana SK tersebut.
“Kami juga sudah memberikan informasi ini kepada seluruh Ketua Panitia Pilsang di Bolmut. Kami telah mengirimkan SK tersebut melalui WhatsApp Group”, jelasnya.
(Min)