Polres Bolmut Ingatkan Warga Patuhi Aturan, Stop Gunakan Knalpot Brong di Jalan Raya

oleh -1312 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLMUT – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Polda Sulawesi Utara mengimbau seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai standar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban lalu lintas.

“Penggunaan knalpot yang tidak standar jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Selain mengganggu ketenangan, hal ini juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami minta pengendara untuk tertib demi kebaikan bersama,” tegas Kapolres.Selasa (12/8/25)

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi tegas berupa tilang.

“Untuk itu masyarakat turut serta menjaga ketertiban lalu lintas dengan melaporkan penggunaan knalpot bising yang meresahkan lingkungan, demi terciptanya situasi aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Bolmut,”Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.