Polres Boltara Ungkap Kasus Narkoba, Sita 1,62 Gram Sabu dari Warga Bolangitang Barat

oleh -27 Dilihat
oplus_0

Detotabuan.com, Boltara – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media terkait pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Boltara, Kamis (20/1/2026).

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Boltara, Kompol Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Hevri Samson, S.H., serta Ps. Kasi Humas Aipda Zulkarnain Noe.

 

“Alhamdulillah, di awal Januari ini kami berhasil mengungkap satu kasus narkoba dengan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti,” ujar Wakapolres saat konferensi pers di lantai dua Mapolres Boltara.

 

 

Lebih lanjut, Kompol Abdul Rahman menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial W (31) dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan kendaraan taksi ilegal.

Baca Juga :  Raker di Pinogaluman, Bupati Boltara Tekankan Kerja Cepat di Tengah Pemangkasan Anggaran

 

“Informasi awal diterima oleh Kepala Tim Resmob Polres Boltara, kemudian dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba untuk dilakukan penindakan,” jelasnya.

 

W diketahui ditangkap pada Sabtu, 3 Januari 2026, di depan Alfamart Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Boltara.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka W mengaku memesan sabu melalui rekannya berinisial SA, yang berada di lokasi tambang emas Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat. Selanjutnya, SA memesan narkotika tersebut kepada seseorang berinisial A yang berada di Kota Palu.

 

“Jumlah sabu yang dipesan sebanyak tiga paket dengan berat total 1,62 gram. Paket pertama 0,5 gram, paket kedua 0,4 gram, dan paket ketiga 0,5 gram.

Baca Juga :  Kadis PUTR Bolmut Terima Kunjungan Tim Kementerian PUPR

 

Sebanyak 0,1 gram kami kirim ke laboratorium di Manado untuk pengujian, dan hasilnya dinyatakan positif sabu,” ungkap Wakapolres.

 

“Untuk kepentingan pembuktian kita sisihkan 1,52 gram,” Sambungnya

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, Satu bungkusan plastik hitam berisi garam dan tiga buah batu,Satu bungkusan plastik dilakban warna cokelat berisi tiga plastik sabu,Tiga buah sedotan warna putih,Satu unit telepon genggam,Satu unit sepeda motor

 

“Saat ini tersangka W telah diamankan di Polres Boltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Abdul Rahman.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.