Detotabuan.com,BOLMUT – Kebebasan pers kembali diuji. Seorang jurnalis media daring Liputan15, Nofriandi Van Gobel, mengaku mendapat tekanan setelah memberitakan dugaan pekerjaan proyek irigasi yang dinilai tidak sesuai spesifikasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sulawesi Utara.
Proyek yang menjadi sorotan itu adalah pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama kewenangan daerah di Irigasi Ollot, Kecamatan Bolangitang Barat. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan nilai kontrak mencapai Rp40,5 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nofriandi mengungkapkan, tekanan itu datang tak lama setelah berita terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan proyek tersebut dipublikasikan. Ia mengaku diminta untuk menghapus berita yang sudah tayang di media tempatnya bekerja.
“Setelah berita naik, saya diminta menghapusnya. Bahkan ada tawaran proyek sebagai imbalan agar berita itu diturunkan. Permintaan tersebut saya tolak,” ujar Nofriandi kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kediamannya, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, permintaan tersebut bukan sekadar klarifikasi atau hak jawab, melainkan upaya yang mengarah pada pembungkaman pemberitaan. Ia menilai, tindakan tersebut dapat mencederai prinsip kebebasan pers dan independensi jurnalis.
Nofriandi menegaskan bahwa berita yang ia tulis merupakan hasil kerja jurnalistik berdasarkan temuan di lapangan dan kepentingan publik. Apalagi, proyek yang disorot menggunakan dana negara sehingga wajar jika menjadi perhatian media.
“Pers punya fungsi kontrol sosial. Kalau kritik atau temuan di lapangan justru dibalas dengan tekanan, ini berbahaya,” katanya.
Ia menyebut, praktik semacam itu berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis, khususnya di daerah, dalam menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan profesional.
Diketahui, proyek irigasi tersebut berada di bawah kewenangan DI BWS Sulawesi I dan merupakan bagian dari program Instruksi Presiden (Inpres) Tahap III. Masa pelaksanaan proyek tercatat selama 57 hari kalender.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap bentuk tekanan, intimidasi, atau intervensi terhadap kerja jurnalistik secara tegas dilarang. Pers juga dilindungi dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik.
Sementara itu, Pengawas PT Hutama Karya, Muklis, membantah adanya upaya intimidasi terhadap jurnalis. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa agar berita tersebut dihapus.
“Kami tidak ada maksud intimidasi. Intimidasi itu ada unsur pemaksaan. Kami hanya meminta tolong. Kalau tidak, ya sudah, terima kasih,” kata Muklis saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Muklis juga menegaskan bahwa hingga saat ini berita tersebut masih dapat diakses publik, sebagai bukti tidak adanya pemaksaan dari pihaknya.
Laporan : Saipul Kohongia






