Pajak Restoran Kotamobagu Ditargetkan Naik 5%

0
340
Rio Lombone
KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Pemkot Kotamobagu targetkan kenaikan pajak restoran di wilayah tersebut, sebesar 5% dari target awal rp 100 juta, di APBD Perubahan Tahun 2016.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu, Rio Lombone, Rabu (05/10)  mengungkangkapkan, bahwa target tersebut realistis.
“Tetap optimis, dan terus bekerja untuk menagih pajak sesuai aturan yang ada. Sikap kooperatif dari pengusaha bidang kuliner juga harus diapresiasi,” ujar Rio.
Rio pun yakin, target tersebut bisa dicapai dalam tiga bulan waktu yang tersisa. Dikarenakan, progres pajak restoran di triwulan ketiga tahun anggaran berjalan menunjukkan angka signifikan mencapai 99,99 persen.
“Kita juga mengharapkan agar dari para pengusaha lain yang belum membayar pajak, bisa bersikap kooperatif,” demikian Rio. (fd/udi)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.