Detotabuan.com,BOLTARA – Ratusan penambang rakyat yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Penambang Rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Boltara, Rabu (7/1/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk keresahan atas belum jelasnya progres pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah lama dinanti.
Massa aksi tampak membawa berbagai spanduk berisi tuntutan agar pemerintah memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
Mereka menilai, lambannya pengurusan WPR membuat aktivitas penambangan rakyat berada dalam situasi serba tidak pasti dan rawan konflik hukum.
Koordinator lapangan aksi, Fadel Hulalango, menegaskan bahwa kedatangan penambang ke DPRD bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan meminta keterbukaan dan kejelasan terkait status izin WPR.
“DPRD masih satu barisan dengan rakyat. Itu alasan kami datang ke sini, untuk memperjelas terkait izin WPR yang sampai hari ini belum jelas,” kata Fadel dalam orasinya.
Ia juga menyoroti mahalnya biaya pengurusan izin koperasi yang dinilai memberatkan penambang kecil.
Menurutnya, isu tersebut sudah lama beredar di tengah masyarakat dan menjadi keluhan utama para penambang.
“Kalau kami tidak menambang, mau makan apa? Bagaimana menafkahi anak dan membiayai sekolah? Isu izin mahal ini sudah jadi konsumsi publik,” tegasnya disambut sorak dukungan massa.
Dalam aksinya, penambang juga menyampaikan penolakan terhadap perubahan kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan keberlangsungan tambang rakyat.
Mereka meminta agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Menanggapi kekhawatiran soal dampak lingkungan, Fadel memastikan bahwa penambang rakyat siap bertanggung jawab. Ia menegaskan, penambang tidak menutup mata terhadap isu kerusakan alam.
“Kalau tambang rakyat dianggap merusak lingkungan, kami siap melakukan mitigasi. Kami siap menanam pohon di area bekas tambang sebagai bentuk tanggung jawab menjaga alam,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev., menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib dan damai.
Ia menjelaskan bahwa persoalan WPR sudah lama menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Poin-poin aspirasi ini sudah lama menjadi kajian kami dan terus kami komunikasikan ke pemerintah provinsi dan pusat,” ujar bupati.
Namun demikian, Sirajudin menegaskan bahwa kewenangan penetapan WPR dan penerbitan izin bukan berada di tangan pemerintah kabupaten maupun DPRD, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami meminta penambang bersabar. Saat ini pemerintah provinsi masih menunggu tindak lanjut dari pusat,” jelasnya.
Bupati juga optimistis pemerintah pusat memiliki komitmen besar untuk mendorong pertambangan rakyat di Sulawesi Utara agar berjalan sesuai regulasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Boltara Saipul Ambarak menegaskan dukungan lembaga legislatif terhadap perjuangan penambang rakyat.
Ia menyebutkan, penambang saat ini berada dalam kondisi dilematis akibat keterbatasan regulasi.
“Penambang diperhadapkan pada momok ketakutan karena keterbatasan aturan. Informasi yang kami terima, sudah ada 16 titik WPR yang diterbitkan dan siap kami kawal,” kata Saipul.
Ia pun mengajak masyarakat penambang untuk bersama-sama mendorong percepatan pengurusan WPR hingga ke tingkat pemerintah pusat. (Ipul)






