BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Setelah melalui proses persidangan yang begitu panjang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Gugatan CV Viksalindo kepada Sekwan Bolmut, Abdul Haris Bangko pada pekerjaan proyek taman di Sekretariat DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pada tahun 2015 lalu, akhirnya mendapat putusan.
PTUN resmi membatalkan gugatan CV Viksalindo dan memenangkan Sekwan Bolmut, Abdul Haris Bangko. Hal ini disampaikan oleh Staf Bagian Risalah Setwan Bolmut, Fadly Binolombangan, kepada sejumlah wartawan, selasa (30/5) kemarin.
Dia mengatakan, melalui proses sidang, melengkapai dokumen pendukung, memberikan jawaban, menghadirkan saksi – saksi, seluruh argument mendukung untuk diyakinkan. Olehnya, putusan gugatan yang dilayangkan CV.Viksalindo dimenangkan Sekwan Bolmut. “Alhamdulilah, Sekwan mememangkan putusan PTUN atas gugatan CV.Viksalindo,” ujarnya.
Kronologinya, pada pekerjaan proyek yang dilaksanakan ditaman Dewan kabupaten Bolmut oleh CV Viksalindo pada tahun 2015 lalu, pekerjaan yang dilaksanakan 82% telah putus kontrak oleh Sekwan sebelumnya yakni Fatsoen Bata.
Selang putusan kontrak tersebut, pihak CV Viksalindo memaksakn untuk menyelesaikan kontrak kerja hingga 100 persen kepada Sekwan fatsoen bata.
Namun berjalannya waktu, fatsoen bata diganti oleh Abdul Haris Bangko pada jabatan Sekwan Bolmut.
Pasca dilantiknya Abdul Haris Bangko menjadi Sekwan Bolmut, pihak CV Viksalindo menyodorkan pembayaran sisa pekerjaan taman namun ditolak karena Sekwan Bolmut tidak mau mengambil resiko.
Buntut dari ditolaknya pembayaran sisa 18 persen pekerjaan ditaman tersebut maka pihak CV Viksalindo melakukan gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) manado.
Dan hasil PTUN tersebut, selasa (30/5) kemarin. pihak PTUN menangkan Sekwan Bolmut dan mentahkan CV Viksalindo yang melakukan gugatan
Terinformasi, dalam sidang putusan atas gugatan CV.Viksalindo kepada Sekwan Bolmut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Tiar Mahardi, SH, MH didampingi oleh Hakim Anggota Salman Halik Alfarsi, SH dan Doni Poja, SH.
(Amor)