Soal Gugatan Surat PAW ke Mahkamah Partai, AEN : Ini Bukan Persoalan Mempertahankan Jabatan

0
136

BOLMUT,DETOTABUAN.COM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pencabutan Kartu Anggota (KTA) yang diterbitkan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) kepada kader PAN Bolmut Abdul Eba Nani (AEN) menuai polemik.

Kepada awak media, AEN sapaan akrabnya, membenarkan hal itu.

“Benar, Pada Tanggal  28 Januari 2021 keluarlah Surat Keputusan Dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Tentang Pemberhentian Tetap Dan Pencabutan Kartu Anggota saya,” ujarnya saat bertemu dengan sejumlah awak media di salah satu Rumah Makan di Bоrоkо, Selasa (4/1/2021).

Lanjutnya, dalam proses waktu berjalan SK pada bulan Mei 2021, namanya masuk dalam jajaran pengurus DPW PAN Sulut. SK pemberhentian tetap dan sekaligus pencabutan KTA, serta SK tentang struktur kepengurusan DPW PAN Sulut adalah sama-sama SK dari DPP PAN.

Namun entah kenapa, baru baru ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Bolmut, melakukan pleno untuk mempresur proses PAW kepada dirinya sebagai anggota DPRD Bolmut.

“Sebagai kader yang diberi sanksi oleh partai karena beberapa hal yang diatur dalam AD/RT partai, saya menerima itu. Namun dalam AD/RT juga, kader partai diatur dapat melakukan upaya pembelaan diri,” sebutnya.

Selanjutnya karena diberi ruang oleh aturan, maka AEN mengaku telah melakukan upaya gugatan Ke Mahkamah Partai dan sudah di Terima.

“Jadi gugatan ini bukan mau menentang partai, tetapi upaya pembelaan diri, semoga Mahkamah Partai dapat Memberikan Keadilan, sebab ini bukan persoalan mempertahankan jabatan, tetapi untuk mempertanggung jawabkan hal ini ke 600 lebih konstituen dan kader partai yang memilih saya,” tutupnya.

(Ipul)

 

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.