BOLMUT, DETOTABUAN.COM – Genderang perang untuk memberantas kasus korupsi di Kab Bolmut, sudah ditabuhkan Korps Adhyaksa. Tidak tanggung tanggung, beberapa dugaan kasus korupsi yang berada di Wilayah Bolmut sudah menjadi bidikan.
Hanya saja, Kasus yang terindikasi berbau korupsi serta penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Kab, Bolmut, seolah berjalan lambat dalam penanganannya.
Terbukti, sejumlah indikasi penyimpangan anggaran, baik dalam bentuk pembangunan maupun belanja daerah yang melibatkan pejabat, luput dari jeratan. Tetapi ketika kasusnya naik serta ditangani dan diproses. Perkaranya menjadi berlarut larut. Penegak hukum, kerap berdalih jika mereka terganjal dalam hal memproses sebuah kasus karena tidak adanya laporan.
“Iya benar, penanganan suatu kasus, bisa dilakukan berdasar laporan. Tapi itu bukan sesuatu yang baku. Kami (Penegak Hukum) tetap bisa melakukan penyelidikan suatu kasus, meski tanpa laporan, seperti dari pemberitaan di setiap media-media,” Ungkap, Kepala Kejari Boroko Dwianto Prihartono SH.MH, Rabu (13/4).
Dikatakannya, dalam hal penanganan sebuah kasus, pihak penegak hukum bisa melakukan berdasarkan alat bukti juga temuan, seperti dari pemberitaan media massa. Meski demikian, tindakan hukum yang dilakukan juga tidak bisa dilakukan secara gegabah.
Prihartono Pun, menyoal penanganan kasus yang terindikasi korupsi di Bolmut. Pihaknya sebagai penegak Hukum tentunya akan berusaha semaksimal mungkin mengungkap serta memproses kasus kasus yang ada dugaan korupsinya.
Soal target Kejari Boroko, tahun 2016, untuk memberantas korupsi di Kab, Dwiyanto mengungkapkan, pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin dalam hal penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi dilapangan, terlebih adanya indikasi kerugian negara kami tak segan-segan untuk menindaknya. (Eky)