BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Bupati Bolsel, Hi. Iskandar Kamaru SPt dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Senin (09/03/2020) tadi, melakukan pengisian formulir Sensus Penduduk (SP) Online Tahun 2020.
Dengan berbekal KTP, Kartu Keluarga dan Buku Nikah, Bupati dan Wabup yang didampingi petugas Badan pusat Statistik (BPS), berhasil menyelesaikan langkah langkah pengisian hanya dalam waktu 30 menit.
Usai melakukan pengisian, Duo top eksekutif Bolsel itu mengajak seluruh masyarakat Bolsel untuk turut serta mensukseskan Sensus Penduduk tahun 2020, secara online termasuk ASN dilingkup Pemerintahannya.
“Mari kita sukseskan pendataan penduduk tahun 2020 ini secara online demi terwujudnya 1 data kependudukan apa terlebih kalangan PNS,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan kepada para Camat dan Sangadi se Kabupaten Bolsel, agar dapat mensosialisasikan hal ini di wilayah kerjanya masing-masing.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Wilayah Bolmong dan Bolsel, Jasni Makalunsenge mengatakan, sejak dibuka 15 Februari lalu, minat masyarakat di Kabupaten Bolsel masih tergolong sedikit untuk melakukan Sensus Penduduk online tahun 2020.
Ia berharap, dengan suksesnya Bupati dan Wakil Bupati Bolsel dalam mengisi formulir SP online tersebut, maka akan memancing keikutsertaan seluruh masyarakat dan pegawai yang ada dilingkup Pemerintahan Bolsel.
“Sosialisasi terus kita lakukan agar minat masyarakat semakin meningkat, salah satunya dengan mengajak Top Eksekutif dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati secara langsung,” Kata Jasni.
Ditambahkannya, sensus penduduk ke 7 ini menggunakan metode kombinasi, yakni pertama secara online dan ke-dua adalah sesi wawancara yang akan dikunjungi oleh petugas sensus nanti.
“Untuk sesi online akan berakhir 31 Maret ini, sedangkan pada sesi wawancara baru akan dimulai pada bulan Juli nanti, mengingat ada banyak masyarakat yang masih terbatas secara informasi dan teknologi,” Imbuhnya.
Dengan cepat terlaksananya SP online ini maka akan membantu bakcup data penduduk, sehingga akan mempermudah Pemerintah Daerah dalam berbagai kebijakan.
Sekedar diketahui, bagi masyarakat yang akan melakukan SP online tahun 2020, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka situs sensus bps.go.id melalui Android maupun Laptop, kemudian menyediakan KTP, Kartu Keluarga dan Buku Nikah/Dokumen Cerai, untuk proses register, lalu isikan data kependudukan yang tertera di laman situs BPS.
(**)