DPRD Bolsel Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS dan Ranperda RPJMD 2025 – 2029

oleh -1130 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kab.bolsel gelar rapat paripurna penyampaian rencangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2025, dan pembicaraan tingkat I atas penyampaian RANPERDA tentang RPJMD Bolsel tahun 2025-2029. Rabu 9 Juli 2025

Rapat paripurna yang bertempat di ruang sidang DPRD di pimpin Wakil ketua DPRD jelfi Jauhari ,S.Pd di dampingi Wakil ketua I DPRD Ridwan Olii,SE dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Deddy Abdul Hamid.

Wabup menyampaikan bahwa perubahan rencana kerja pemerintah daerah RKPD tahun 2025 bertemakan ‘ _peningkatan kemandirian dengan ketahanan sosial,ekonomi dan lingkungan ‘._ bahwa pemerintah daerah menyusun rencangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2026.

Dan dalam rancangan perubahan KUA-PPAS pemerintah tetap menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam mendukung program prioritas dengan meningkatkan kualitas belanja lebih afektif dan terarah

Ia juga mengatakan KUA-PPAS kab.bolsel tahun 2025 merupakan upaya menyesuaikan rancangan keuangan dengan perkembangan situasi dan kondisi daerah saat ini .

Untuk itu kata Wabup rancangan KUA-PPAS tahun 2025 selain mengakomodir pergeseran anggaran yang terjadi di beberapa perangkat daerah karena terbitnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat, juga terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus di gunakan di tahun anggaran 2025

Terkait dengan RPJMD kab.bolsel tahun 2025-2029 , Wabup mengatakan bahwa RPJMD merupakan amanat dari Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan , pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dan juga tata cara evaluasi rancangan pembangunan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Dimana kata Wabup pada pasal 70 dan pasal 71 di sebutkan bahwa Gubernur , bupati , walikota bersama dengan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat enam bulan setelah di Lantik ,

Bila mana peraturan daerah RPJMD tersebut melewati batas enam bulan yang di tetapkan maka penyelenggara pemerintahan daerah akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang di atur dalam ketentuan perundang undangan selam tiga bukan.
” maksimal paling lambat sebelum tanggal 20 Agustus perda tentang RPJMD sudah ditetapkan ”

Wabup juga menyampaikan dalam pemerintahan lima tahun kedepan nanti,
” Saya dan bupati mengusung visi terwujudnya kab.bolsel yang Madani maju sejahtera ,gotong royong dan berkelanjutan dengan lima misi ”
adapun lima misi tersebut yaitu , transpormasi tata kelola pemerintahan yang baik , transpormasi ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya alam , transpormasi sosial , mewujudkan dsrwh yang memiliki ketahanan sosial budaya dan lingkungan , mewujudkan pembangunan kewilayaan yang merata dan berkeadilan.

Wabup juga menginformasikan bahwa laju pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 5,28% dan angka kemiskinan 11,33% ,
” Tentu ini semua butuh kerja sama yang baik kepada kita semua dan kolaborasi ”

Wabup juga menambahkan terkait dengan para thl yang sudah di rumahkan, bahwa pemerintah hari ini sudah mengirim surat kepada BKN RI untuk mengupayakan nasib para thl , pemerintah juga akan berusaha dan mencari solusi untuk mempekerjakan mereka kembali, untuk lebih lanjut kata Wabup mekanisme tentang para thl masih di tanyakan kembali kepada BKN RI.

Turut hadir.
Sekertaris Daerah M.Arvan Ohy,SSTP,MAP, para Assisten , Anggota DPRD , pimpinan OPD , camat Bol.Uki , para ASN. (***)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.