DPRD Bolsel Setujui LKPj Bupati Tahun 2020 untuk Dibahas ke Tahap Selanjutnya

oleh -67 Dilihat
oleh

BOLSEL,DETOTABUAN.COM – DPRD Bolsel menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Bolsel Tahun 2020, Selasa (30/03/2021) tadi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Dra. Sartina L. Badu, dihadiri 15 anggota DPRD, Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, SPt yang diwakili Sekda Marzanzius Arvan Ohy, S.STP, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD serta Camat se-Kabupaten Bolsel.

Drs. Hartina L. Badu mengatakan, paripurna ini merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Sebagaimana perwujudan atas amanat undang-undang, maka Kepala Daerah wajib menyampaikam laporan keterangan pertanggung jawaban secara normatif, demi kelangsungan pemerintahan, dan fungsi pengawasan DPRD,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Bolsel yang diwakili Sekda Marzanzius Arvan Ohy, S.STP dalam laporannya, menyampaikan secara umum, capaian pemda Bolsel selama tahun 2020.

Dimana, dari sektor kinerja Makro kata Sekda, Bolsel mengalami perkembangan yang cukup baik meski ditengah serangan Pandemi Covid -19

Ia merinci, untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2020 menyentuh angka 65,28 persen lebih baik dari tahun 2019 yang hanya diposisi 65,00.

Begitupun untuk angka kemiskinan terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Dimana, jika dilihat dari capaian dua tahun terkahir, tercatat angka kemiskinan pada tahun 2019 sebesar 13,27 persen kemudian tahun 2020 mengalami penurunan 0,5 persen atau menjadi 12,77 persen.

Sementara angka pengangguran terbuka (TPT) tahun 2020, mencapai 4,39 persen, lebih rendah dibandingkan angka TPT Tahun 2019.

Pertumbuhan ekonomi Bolsel tahun 2020 memang hanya mengalami kenaikan sebesar 0,63 atau tumbuh positif meskipun jauh dibawah pertumbuhan normal, dikarenakan efek pandemi covid -19 dan itu terjadi disemua daerah.

Untuk pendapatan perkapita PDRB atas dasar harga berlaku Bolsel tahun 2020 mencapai Rp 2,153 Triliun, sedangkan PDRB atas dasar harga Konstan mencapai Rp 1,336 Triliun ditahun 2020 yang jika dilihat di lapangan, penyumbang terbesar adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yakni sebesar 38,71 persen.

“Ini dapat dipahami karena penduduk Bolsel rata rata masih mengandalkan sektor pertanian,” sebutnya.

Meski demikian, ketimpangan pendapatan (Ratio Gini) Bolsel berada pada angka 0,33 persen atau berada pada kategori sedang.

Selanjutnya, dari sektor keuangan PAD, dari target sebesar Rp 14.338.497.200,- realisasi Rp. 12.152.877.128,- atau 84,76%.
komponen lain lain pendapatan daerah yang sah tercatar, target sebesar Rp 123.072.871.433,- realisasi Rp. 108.451.789.135,- atau 88,12%. Sementara, dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bolsel sebesar Rp 472.613.723.348,- daei target yang ditetapkan sebesar Rp 485.930.296.073,- atau 97,26%.

Sementara, untuk pengelolaan Belanja Daerah, dimana belanja tidak langsung anggaran 2020 sebesar Rp. 353.396.152.557,22,- dengan realisasi sebesar Rp 330.131.989.072,- ATAU 93,42%. dan belanja langsung sebesar Rp L299.363.033.343,25,- dengan realisasi sebesar Rp.L260.634.918.398,- atau 87,06 persen.

Selain itu kata Sekda, pada tahun 2020, Bolsel mendapat dana tugas perbantuan dari BNPB sebesar Rp 250.000.000,- yang digunakan untuk penanggulangan bencana, penanganan tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor.

Atas LKPJ tersebut, Tiga Fraksi di DPRD diantaranya Fraksi Trisakti, Fraksi Gerakan Golkar dan Partai Restorasi Persatuan Kebangkitan memerima LKPJ Bupati 2020, untuk dibahas ketahap selanjutnya.

Selanjutnya, dalam paripurna tersebut telah dibentuk 9 anggota Pansus LKPJ, yang terdiri dari 6 anggota dari Fraksi Trisakti, 2 dari Restorasi Persatuan Kebangkitan dan 1 dari Gerakan Golkar.

Sebelum menutup sidang, pimpinan sidang Dra. Hartina L. Badu mengingatkan anggota Pansus, untuk dapat bekerja dengan memaksimalkan dengan waktu yang ada karena sebagaimana diatur dalam pasal 20 Ayat (1), waktu pembahasan hanya 30 hari kedepan, dan DPRD harus menyampaikam poin poin rekomendasi.

(Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.