BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru, SP.t didampingi Wabup Deddy Abdul Hamid, Senin (20/04/2020) tadi, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Camat dan Sangadi se- Kabupaten Bolsel bertempat di Lantai III Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Panango.
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tertanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan mengenai metode dan mekanisme panyaluran BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019.
“Poin inti dalam Permendes nomor 6 tahun 2020 adalah tentang perubahan skema penggunaan DanDes tahun 2020, untuk penyaluran BLT kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19,” terang Bupati.
Menurut Bupati, dalam Permendes tersebut, sudah sangat jelas di atur bahwa penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang belum atau tidak masuk sebagai penerima PKH, BPNT dan Kartu Pra Kerja.
Bupati mengingatkan bahwa dalam proses pendataan, Pemdes harus membentuk relawan Covid-19 yang di ambil dari perangkat desa. Kemudian melakukan survey validasi data penerima BLT.
“Jika sudah selesai melakukan pendataan, maka Pemdes harus melakukan musyawarah tingkat desa untuk menentukan siapa yang berhak menerima. Setelah itu data dikirimkan ke Pemda melalui Camat setempat untuk di verifikasi,” paparnya.
Lebih lanjut kata Bupati, setiap desa wajib menganggarkan sesuai besaran anggaran Dandes masing-masing. Yakni, Dandes dibawah Rp 800.000.000 maka dipotong 25%, Rp 1.200.000.000 sebesar 30% dan di atas Rp. 1.200.000.000 diambil sebanyak 35%.
“Besaran pembagian yakni Rp. 1,8 juta/Kepala Keluarga, itu dibagi selama 3 bulan. Berarti setiap KK mendapatkan Rp. 600.000 per bulannya,” Jelasnya.
Bupati juga mengimbau agar Pemerintah Desa tidak melibatkan urusan Politik dalam proses pendataan calon penerima.
“Hindari Nepotisme, jangan karena ada perbedaan paendapat, kemudian tidak dimasukan dalam data penerima,” tegas Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Eka Frie Van Gobel SSTP mengatakan, memang jika merujuk pada surat edaran Kemensos, mereka menerapkan 14 kriteria bagi penerima.
Hal itu kata Eka, sangat menyulitkan Pemdes dalam penyaluran sehingga Pemda Bolsel melakukan koordinasi eengan Menteri Desa PDTT perihal mekanisme penyaluran.
“Sesuai dengan hasil Vidcon dengan Mendes PDTT, maka mekanisme pembagian BLT mengacu saja pada Permendes No 6 Tahun 2020 karena persyaratan sesuai surat edaran itu, jangankan 9 kriteria, mencapai 4 kriteria saja susah di bolsel,” tegas Ekafrie.
Diketahui, dalam rakor tersebut, Pemda Bolsel tetap menerapkan Physical distancing, menggunakan Hand Sanitezer, menggunakan masker serta alat pendeteksi suhu badan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Bolsel Marzansius Arvan Ohy S.STP, Para Asisten, Kadis DPMD Ekafrie Van Gobel, Tenaga Ahli P3MD dan pendamping PKH.
(Tio)