OPD Bolsel Wajib Masukan RUP Tahun Anggaran 2019

oleh -73 Dilihat
oleh
Marzanzius Arvan Ohy

BOLSEL – Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menerapkan aturan baru menuju tahun anggaran 2019 mendatang.

Menurut Sektetaris Daerah (Sekda) Bolsel Marzanzius Arvan Ohy, hasil pertemuan yang dipimpin Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memasukan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2019.

“Hasil rapat, batas pemasukan akhir Desember 2018 ini,” ujar Arvan usai mengikuti rapat bersama jajaran OPD di aula Kantor Bappeda Kamis (6/12/2018).

Arvan menjelaskan, menghadapi lelang proyek fisik maupun non fisik, RUP yang dimasukan setiap OPD akan ditayangkan pada akhir Desember 2018 ini. Mengingat pelaksanaan kegiatan ppada 2019 mendatang.

“Berdasarkan keputusan, jika tidak dimasukan ini akan menjadi salah satu indikator pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada Januari tahun 2019 nanti,” tegasnya.

Penayangan RUP pada Desember mengingat pengumuman RUP oleh Pengguna Anggaran (PA) adalah mutlak dilaksanakan kata dia. Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 menyatakan dengan tegas beserta sanksinya.

“RUP tahun anggaran 2019 harus segera tayang akhir Desember ini, untuk mencegah jangan sampai ada keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik yang telah direncanakan di masing-masing OPD, pada tahun anggaran 2019 nanti,” ujarnya.

Kewajiban menanyangkan RUP ini menjadi ranahnya Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, kewajiban pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran mengumumkan RUP dimaksudkan, agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa, yakni terbuka dan transparan.

Hal ini dilakukan juga lanjutnya, karena merupakan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Salah satunya dalam implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah,” tuturnya.

“Di mana pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran wajib menayangkan RUP pada portal inaproc sebelum melaksanakan tender,” tambah Arvan menjelaskan.

Ia berharap proaktif dari seluruh OPD. Jadi, tidak harus menunggu sanksi kemudian melaksanakan kewajiban. Hal ini dilakukan untuk kemajuan dalam pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.