Detotabuan.com,BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengambil langkah progresif dalam memperkuat peran keluarga pada dunia pendidikan.
Melalui penerbitan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, Pemda Bolsel menegaskan pentingnya keterlibatan figur ayah dalam proses tumbuh kembang dan pendidikan anak.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025, yang menekankan peran strategis ayah dalam pengasuhan.
Pemerintah daerah menilai bahwa kehadiran ayah di sekolah bukan hanya simbolik, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan anak.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah, kecamatan, puskesmas, serta satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan diinstruksikan untuk mendukung dan melaksanakan gerakan ini secara aktif.
Tujuannya adalah menciptakan sinergi antara keluarga dan sekolah dalam mendampingi perkembangan akademik dan karakter peserta didik.
Bupati Bolaang Mongondow Selatan Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si menegaskan, bahwa pendidikan anak tidak bisa dibebankan hanya kepada ibu atau sekolah semata.
Keterlibatan ayah, menurutnya, memiliki dampak psikologis yang kuat bagi anak, terutama dalam membangun rasa percaya diri dan motivasi belajar.
“Kami mengajak seluruh orang tua, khususnya para ayah, untuk meluangkan waktu hadir di sekolah saat pengambilan rapor anak. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud kepedulian dan komitmen terhadap pendidikan dan masa depan anak,” ujar Bupati dalam keterangannya.
Ia menambahkan, kehadiran orang tua di sekolah juga menjadi sarana membangun komunikasi yang lebih baik antara keluarga dan tenaga pendidik.
Dengan dialog langsung, orang tua dapat memahami perkembangan akademik anak sekaligus tantangan yang dihadapi di lingkungan sekolah.
Menariknya, surat edaran tersebut juga mengatur dukungan administratif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN yang mengikuti kegiatan pengambilan rapor anak diberikan dispensasi keterlambatan masuk kerja, sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Bahkan, sebagai bentuk akuntabilitas, para ayah diwajibkan menyampaikan dokumentasi kegiatan kepada pimpinan.***






