Pemkab Bolsel Mulai Bayarkan THR ASN dan PPPK Hari Ini

oleh -23 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,BOLSEL – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Pemerintah daerah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai sejak Kamis, 12 Maret 2026 hari ini.

Kepastian pembayaran THR tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolsel, Marzanzius Arvan Ohy, S.STP, MAP.

Menurut Arvan, pencairan THR dilakukan setelah proses harmonisasi rancangan peraturan bupati (ranperbup) selesai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.

“Pembayaran mulai kita laksanakan Kamis, 12 Maret hari ini, setelah Perbup yang mengatur pedoman teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD 2026 disahkan Kanwil Kemenkum Provinsi Sulut,” ujarnya.

Baca Juga :  Bimtek PKPD Bolsel Resmi Ditutup, Sekda : Terapkan Dengan Baik dan Penuh Tanggung Jawab

Ia menjelaskan, THR yang dibayarkan kepada ASN tahun ini, diberikan secara penuh sebesar 100 persen dari total komponen penghasilan bulanan.

Selain ASN, pemerintah daerah juga memberikan THR bagi PPPK sesuai dengan ketentuan, yakni untuk PPPK penuh waktu yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, THR diberikan secara proporsional.

Demikian juga dengan PPPK Paruh waktu yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, besaran THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja (Jumlah bulan bekerja dibagi 12 dikali total komponen gaji).

Ia mencontohkan, apabila seorang PPPK menerima gaji sebesar Rp1 juta per bulan dengan masa kerja enam bulan, maka THR yang diterima adalah enam per dua belas dikalikan satu juta rupiah atau sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga :  Kawal Aspirasi Masyarakat, DPRD Bolsel Hadiri Musrenbang Kecamatan Tomini

Menariknya, khusus untuk ASN, Selain menerima THR gaji, mereka juga akan menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ke-14 atau yang dikenal dengan TPP THR. Pembayaran TPP 14 ini dipastikan diberikan penuh tanpa potongan.

“TPP 14 dibayarkan 100 persen tanpa potongan, baik itu sakit, izin maupun potongan lainnya. Dasar pembayarannya menggunakan TPP bulan Februari 2026,” jelasnya.

Untuk itu, Sekda meminta seluruh pengelola keuangan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyiapkan dokumen pengajuan pembayaran sehingga proses pencairan dapat berjalan lancar.

“Bagi pengelola keuangan di OPD agar segera menyiapkan dokumen pengajuan pembayaran supaya proses pencairan bisa dipercepat,” tambahnya.

Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si menyampaikan bahwa pembayaran THR ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak para ASN dan PPPK menjelang perayaan Idul Fitri.

Baca Juga :  Pemkab Bolsel Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2026

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk memastikan seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Bolsel dapat menerima THR tepat waktu.

“Alhamdulillah hari ini pemerintah daerah mulai membayarkan THR bagi ASN dan PPPK. Kami berharap ini dapat membantu memenuhi kebutuhan para pegawai dan keluarganya menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Bupati. (***)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.