MANADO,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bolsel yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy S.STP Senin (9/9) tadi, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan manajemen aset daerah.
Rakor tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), Agraria Tata Ruang Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Sulut, Direktorat Jendral Pajak (DJP) wilayah Suluttenggomalut, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) SulutGo.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulut itu, dibuka oleh Sekretaris Provinsi Sulut Edwin H. Silangen yang hadir mewakili Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
Seperti diketahui, KPK menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan aset pada masing-masing pemerintah daerah.
Untuk menyelesaikan aset-aset yang bermasalah tersebut, KPK mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan Kejaksaan, yakni menggunakan fungsi perdata dan tata usaha negara (datun).
Beberapa persoalan aset tersebut termasuk di antaranya adalah aset eks daerah pemekaran yang masih belum diserahkan sebagaimana perintah undang-undang, beralihnya kepemilikan secara melawan hukum ataupun dalam penguasaan pihak ketiga.
Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan KPK, Mewakili Gubernur, Kapolda, Kajati, Kejari, para bupati/wali kota serta perwakilan instansi terkait se-Sulut.
(**)