Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis hukuman mati sejak berdiri pada tahun 1950.
Ini menjadi sejarah baru PN Kotamobagu setelah dijatuhkannya vonis terhadap Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana seorang bocah perempuan di Desa Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulharman SH. MH, bersama Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi SH dan Cut Nadia Diba Riski SH, berlangsung pada Kamis, 21 November 2024, mulai pukul 15.30 WITA di PN Kotamobagu.
Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Sulharman SH. MH.
Keluarga korban yang hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis ketika vonis mati dibacakan.
Hukuman ini dianggap sebagai keadilan atas kejahatan brutal yang menimpa korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang ditemukan tewas dimutilasi di area perkebunan pada 18 Januari 2024.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif: Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsidair Pasal 339 KUHP, hingga Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Selanjutnya di persidangan, JPU kemudian menuntut hukuman mati untuk Aning.
Tim Penasihat hukum terdakwa, Eldy Satria Noerdin, S.H M.H, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya (YLBH BMR), menyatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami dari YLBH BMR selaku penasihat hukum yang ditunjuk hakim, pada prinsipnya telah melaksanakan pendampingan hukum di peradilan tingkat pertama sesuai amanat psl 56 ayat (2) KUHAP jis pasl 22 ayat (1) UU advokat. Adapun soal apa upaya selanjutnya setelah vonis dijatuhkan, itu nanti dilihat setelah salinan putusan diterima dan dipelajari, sekaligus bagaimana respon dari terdakwa atas itu,” terangnya.
Penasihat hukum lainnya, Depanan Simangunsong, S.H, menambahkan bahwa batasan kewenangan pendampingan oleh penasihat hukum yang ditunjuk sering kali menjadi kendala.
“Kami selaku Penasihat hukum tentu diwajibkan memberikan nasihat-nasihat hukum kepada terdakwa, namun memang ada keterbatasan, apalagi ada yang menganggap kewenangan penasihat hukum berdasarkan penunjukan hakim tingkat pertama hanya sampai pada putusan tingkat pertama dijatuhkan,” terang Depanan.
Dengan keputusan ini, PN Kotamobagu mencatat sejarah baru, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa hukum akan ditegakkan seadil-adilnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.
(Alfrieda Serang)