Detotabuan.com, BOLTIM – Bersama Liaison Officer (LO) Partai Politik pemilik kursi di DPRD, Akademisi dan instansi terkait Pemkab Boltim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlangsung di Hotel Sutan Raja Kotamobagu pada 29 – 30 Juli 2024.
Di hari kedua pelaksanaan Rakor, turut hadir sebagai narasumber yakni Kordiv P3S Bawaslu Boltim Harmoko Mando dan Kepala Bappelitbangda Pemkab Boltim James Kinontoa.
Saat menutup kegiatan, Selasa 30 Juli 2024 siang tadi, Ketua KPU Boltim Rusmin Mamonto mengatakan Rakor yang dilaksanakan bersama Parpol sangat penting mengingat tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Mengingat pentingnya kegiatan ini, olehnya kami berharap apa yang disampaikan narasumber terutama yang berhubungan dengan proses pengurusan dokumen persyaratan calon bisa dipahami dengan baik agar setelah kegiatan ini kita bisa mendapatkan pemahaman atau paling tidak mengetahui seperti apa dan bagaimana proses pengurusan persyaratan calon dan persyaratan pencalonan,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa tahapan pencalonan berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 yang didukung petunjuk teknis yang nantinya akan dikeluarkan KPU RI.
“Selain PKPU nomor 8 tahun 2024 tahapan pencalonan akan diatur secara spesifik melalui juknis yang akan dikeluarkan KPU RI. Jika juknis tersebut sudah ada, akan kita diskusikan dengan parpol pengusung bakal calon Bupati dalam Pilkada Bolaang Mongondow Timur,” terang Rusmin
Pada kesempatan tersebut, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Adchilni Abukasim menyampaikan pelaksanaan tahapan KPU yang sudah dan sementara dilaksanakan.
“Proses coklit sudah kami laksanakan sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 dan sekarang memasuki tahap penyusunan DPHP mulai 25 – 31 Juli. Selanjutnya pada 1 – 3 Agustus bersama jajaran PPS akan melaksanakan Rapat pleno penetapan DPHP tingkat PPS. Pada 5 – 7 Agustus ditingkat Kecamatan dan penetapan DPS tingkat Kabupaten pada 9 – 11 Agustus yang dilanjutkan di provinsi pada 15 Agustus,” terangnya.
Selain itu, Adchili juga menjelaskan bahwa coklit adalah tahap awal pemutakhiran data yang bersumber pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan Kemendagri sehingga DPHP masih bersifat belum final karena saat penetapan DPS hingga DPT masih ada tahapan selanjutnya.
“Saya berharap seluruh masyarakat Boltim memenuhi syarat dan terakomodir dalam DPT. Untuk itu bantuan dari semua pihak termasuk Lo agar bisa menginformasikan kepada kami jika masih ada keluarga, saudara atau rekan yang belum mengantongi KTP Boltim dan belum terdaftar dalan DPHP,” sambungnya.
Dikesempatan yang sama, Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Boltim, Nugroho Lasabuda berharap agar rakor yang sudah dilaksanakan dapat memberikan gambaran bagi parpol pengusung dalam tahapan pencalonan paslon peserta pilkada serentak 2024.
“Semoga rakor yang dilaksanakan ini bisa memberikan gambaran bagi LO parpol terkait syarat calon, pencalonan dan tahapan yang akan dilalui,” ujarnya.
Sementara, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Boltim Wardoyo Elias mengatakan dilaksanakannya rakor adalah untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati yang akan diusung Parpol.
“Terkait tahapan pencalonan, lewat rakor ini kita menyamakan persepsi terkait hal – hal yang tidak harus dilanggar dalam peraturan kepemiluan. Muatan PKPU 8 tahun 2024 secara detail menerangkan proses pencalonan. Namun jika ada tafsir berbeda dari masing – masing parpol pada tiap pasal PKPU tersebut, maka kami minta agar bisa dikoordinasikan langsung dengan KPU Boltim,” tambahnya.
(Alfrieda Serang)