KPU Boltim Tetapkan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

0
166

BOLTIM,DETOTABUAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sabtu (26/10) tadi menggelar Rapat Pleno, dalam rangka Penetapan persyaratan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan di Pilkada Boltim 2020.

Pleno dipimpin oleh ketua KPU Boltim, Jamal Rahman dan dihadiri 4 komisioner diantaranya Devita Pandey, Adchilni Abukasim, Abdul Kader Bachmid, Terry F Suoth, serta sekretaris KPU Boltim Arfan Palima Alhabsyi, serta para Kepala Sub Bagian.

“Dari hasil pleno maka ditetapkan Jumlah Minimal Dukungan Calon Perseorangan sebesar 5352,” ujar Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman.

Jumlah tersebut kata dia, diperoleh dari persentase minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah DPT pemilihan terakhir.

“Jumlah DPT pemilihan terakhir di Kab. Bolaang Mongondow Timur sebanyak 53.517. Maka, berdasarkan aturan tersebut maka penentuan jumlah minimal ditentukan dengan cara 10/100 X 53.517 = 5.351,7 dibulatkan keatas menjadi 5.352 (lima ribu tiga ratus lima puluh dua) jiwa,” terangnya.

Selain itu, persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditentukan minimal 4 kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“Penetapan ini berdasarkan peraturan KPU yang mewajibkan minimal lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada pada daerah penyelenggara pilkada dimana Kabupaten Boltim sendiri memiliki total 7 kecamatan,” pungkasnya.

(Hendri)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.