Diduga Belum Kantongi IUP- OP, Polda Sulut Diminta Panggil Pengurus KUD Nomontang

oleh -1098 Dilihat
oleh

BOLTIM,DETOTABUAN – Ketua Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulut Tommy Maringka meminta Polda Sulut lakukan tindakan tegas, terkait adanya aktifitas pertambangan emas tanpa ijin di Desa Lanut Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Senin, 20/3/2023.

Diketahui aktifitas pertambangan ilegal ini sudah merajalela dan makin tak terkendali. Pengerukan bukit yang mengandung material emas, dilakukan terang-terangan menggunakan alat berat yang berakibat bukit dan pegunungan rusak parah.

“Saya meyakini Polda Sulut dibawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Setyo Budiyanto mampu menertibkan pertambangan emas tanpa ijin yang terus berkembang masif di wilayah Boltim, khususnya Bolaang Mongondow Raya (BMR),” tegas Tommy Maringka.

Ketua DPD LAKI Sulut juga meminta Polda Sulut segera memeriksa pengurus KUD Nomontang karena diduga telah memberikan ijin rekomendasi pertambangan kepada penambang di wilayah koperasi, dimana KUD Nomontang diduga belum mendapat Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP-OP) dari kementerian ESDM.

“Saya menduga IUP-OP koperasi Nomontang belum diperpanjang pihak kementerian ESDM, tapi penambang telah beraktifitas diwilayah tersebut. Seharusnya jika IUP-OP dari kementerian ESDM sudah ada, maka wajib hukumnya KUD Nomontang membuat plan informasi perijinan di depan kantor KUD Nomontang,” jelas Maringka.

Tommy Maringka juga menyampaikan pada beberapa hari lalu telah terjadi musibah yang menelan korban meninggal di wilayah KUD Nomontang lokasi Goropai desa Lanut Kabupaten Boltim yakni Pudin Mamonto (67) warga desa Moyongkota Baru.

“Jika belum mengantongi ijin dari Kementerian ESDM, status wilayah KUD Nomontang ini masih ilegal, saya meminta Dirkrimsus Polda Sulut untuk menyelidiki kematian Pudin Mamonto, sekaligus memeriksa ijin KUD Nomontang,” pintanya.

Ia menambahkan, jika terbukti belum mengantongi ijin dari Kementerian ESDM, pengurus KUD Nomontang dan pemilik lokasi harus dikenai hukum yang berlaku.

Selanjutnya saat yang sama dihubungi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut Frans Maindoka terkait IUP- OP KUD Nomontang menyampaikan akan mengirimkan bukti surat dari Kementerian ESDM. “Kalau ijin Koperasi ada, surat dari Kementerian ESDM nanti saya kirimkan,” ucapnya.

Beberapa saat kemudian Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut Frans Maindoka mengirimkan bukti dari kementerian ESDM melalui pesan WhatsApp, yang menyebutkan keputusan pembatalan nomor 20221208-08-01-0009. Memutuskan Pemerintah RI menetapkan pembatalan atas keputusan pencabutan ijin yang ditandatangi secara elektronik, oleh Bahlil Lahaladia Menteri Investasi Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(Ida)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.