Pembangunan Pasar Pondabo Tutuyan Terkesan Mubazir

0
794
Pembangunan Pasar Pondabo Tutuyan Terkesan Mubajir
Pasar Pondabi Tutuyan yang sudah tidak terawat.
Boltim, DeTotabuan.com – Pembangunan Pasar Pondabo, yang terletak di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, terkesan Mubazir. Pantauan media ini, pasar tersebut tidak lagi terawat, rerumputan liar mulai menghiasi pasar yang dibangun sejak 2014 dengan anggaran yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp 3 Miliar.
Sejumlah pedagang saat dimintai tanggapan mengaku ogah berjualan ditempat itu, selain tempat yang kurang strategis, mereka beralasan Pasar Pondabo jauh dari akses jalan utama.
“Torang mobapasar di situ nda ada pembeli, apa lagi ada beberapa fasilitas pasar yang belum lengkap, misalnya air, lampu dan fasilitas lain belum ada, kong tu depe tampa jaoh dari jangkauan bagitu nda ada orang mo ba belanja disitu,” ujar salah satu pedagang, dengan logat manadonya yang kental.
Senada disampaikan sejumlah pembeli saat diwawancarai detotabuan.com, mereka ternyata lebih memilih berbelanja dipasar-pasar tradisional terdekat dibanding ke Pasar yang sudah disediakan pemerintah.
“Dari pada torang belanja di pasar Kotabunan atau Pondabo, lebih bae di pasar alternatif milik warga, ini harganya terjangkau sama dengan harga di pasar-pasar besar dan hanya di jangkau dengan berjalan kaki. kalau ke pasar kotabunan musti naik ojek dan bentor tarifnya Rp 20.000 kalau bolak balik jadi Rp 40.000 perorang,” kata salah satu pengunjung pasar tradisional.

Menanggapi hal itu, kepala Dinas Perindag Boltim, Mulyadi mengakui jika pengoperasian pasar Pondabo, terkendala beberapa hal, selain persoalan air dan Listrik, juga karena persoalan tanah hibah yang belum tuntas.

“Terutama yang harus dibenahi adalah masalah air dan listrik, selain itu juga masih ada kendala lahan terkait hibah oleh pemilik yang belum tuntas,” jelas Mulyadi.
Meski demikian, terkait pengoperasian pasar-pasar tradisional diluar pasar yang dilelola pemerintah. menurut Mulyadi, pihaknya telah rapat terpadu bersama Satpol PP, Perizinan dan Asisten 1 untuk terkait penertiban perizinan pasar.

“Tidak ada larangan kepada warga menjual di luar pasar pemerintah dan tidak ada penutupan pasar alternatif meskipun itu sangat mengganggu jalan raya, namun pasar-pasar itu akan diatur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesuai hasil rapat,” tutup Mulyadi. (Fery)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.