BOLTIM,DETOTABUAN.COM – Desakan masyarakat untuk mengevaluasi Ketua maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di respon Bupati Boltim Sehan S Landjar, SH.
Hal ini sebagaimana disampaikan Bupati, saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Kotabunan, Rabu (30/10/2019) tadi.
“BPD yang berstatus PNS, Ganti! Sudah terima tunjangan PNS, terima lagi tunjangan BPD. Tidak usah libatkan PNS kalau ada potensi lain di desa,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, masih banyak kader kader muda yang tak kalah hebat untuk menduduki jabatan tersebut.
“Kan banyak yang berpotensi di desa. banyak generasi muda yang sarjana. Berikan jabatan BPD bagi mereka di desa desa tidak usah melibatkan PNS,” lugas Bupati Boltim dua periode ini.
(Hendri)