Sehan Landjar Diingatkan Agar Tak Melantik Mantan Napi Kasus Tipikor

0
848
Sehan Landjar di Ingatkan Agar Tak Melantik Mantan Napi Kasus Tipikor
Sehan Landjar
Boltim, DeTotabuan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim)  Bupati Sehan Landjar SH, diingatkan untuk tidak mengakomodir para mantan narapidana (Napi) pada roling jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, yang akan dilaksanakan Rabu (19/10) hari ini.
Menurut aktifis anti korupsi Boltim, Munafri Paputungan, jika Bupati memaksakan melantik Aparat Sipil Negara (ASN) yang pernah tersandung kasus korupsi, maka diduga Bupati melakukan pembiaran kepada aparaturnya untuk melakukan korupsi.
“Kami ingatkan kepada Pak Bupati untuk tidak melantik mantan napi kasus korupsi,” kata Paputungan.
Paputungan membeber sejumlah nama ASN mantan napi kasus tindak pidana korupsi antara lain, Abdul Haris Djaman saat ini Plt. Kabag Hukum, pernah tersandung korupsi dana RTLH Bolmong tahun 2012, kemudian, Saprudin Umar dan Jemmy Golonda, keduanya Staf Inspektorat Boltim, serta Satria Mokodompit saat ini kepala seksi Data di Bappeda Boltim, ketiganya terpidana kasus dana makan minum DPRD Boltim tahun 2011.
Selanjutnya dua ASN transferan dari Bolmong induk yakni Mursit Potabuga saat ini Staf Setda Boltim dan Ikram Lasinggaru saat ini staf DPPKAD Boltim, keduanya terpidana kasus tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD) di kabupaten Bolmong tahun 2012.
Dia mengatakan, dari bocoran yang ada, para mantan napi kasus korupsi tersebut, telah dipromosikan pada sejumlah jabatan yang akan di kukuhkan Rabu (19/10).
“Jika Bupati terkesan ngotot melantik mantan napi kasus korupsi, berarti Pak Bupati diduga melakukan pembiaran kepada aparatnya melakukan hal yang sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penunjukan Abdul Haris Djaman sebagai Plt Kabag Hukum pada senin (04/04) lalu, menuai sorotan. Pasalnya Haris diketahui adalah mantan narapidana kasus korupsi dana Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH) tahun 2011 lalu dengan telah mendapatkan vonis kurungan badan 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp. 50.000.000 dari Pengadilan Tipikor.

 

Berikut Daftar ASN Mantan Narapidana Kasus Korupsi

Abdul Haris Djaman, SH (Plt. Kabag Hukum)
Saprudin Umar, SH (Staf Inspektorat)
Drs Jemmy Golonda (Staf Inspektorat)
Mursit Potabuga, SE (Staf Setda)
Ikram Lasinggaru, SE (Staf DPPKAD)
Satria Mokodompit, SE (Kasi Data di Bappeda)

Sumber : PN Tipikor Manado

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.