ULP Boltim Perusahan Yang TGR Dilarang Ikut Lelang

oleh -112 Dilihat
Kepala ULP Boltim, Haris Sumanta
BOLTIM, DETOTABUAN.COM – Tim Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutuan Ganti Rugi (MPTP-TGR) Pemkab Boltim ikut andil dalam lelang proyek pembangunan dan peningkatan infrastruktur tahun ini.  Keikutsertaan MPTP-TGR, untuk mengawasi sejumlah kontraktor yang belum melunasi pembayaran TGR untuk tidak dimasukkan dalam daftar perusahaan yang mengikuti lelang.
“Kontraktor yang masih terlilit TGR tidak bisa ikut. Sudah dikaji semua aturan mengenai pengadaan barang dan jasa. Tidak ada dasar untuk mengikutsertakan perusahaan yang kena TGR baik perusahaanya atau perorangan,” terang Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Boltim Haris Sumanta.
Selain itu, pihaknya mengatakan, kecuali ada pertimbangan yang kuat dari pemerintah kabupaten (Pemkab), maka ULP akan melakukan kajian.
“Kalau MPTP-TGR berikan deadline ke perusahaan atau perorangan untuk menyelesaikan TGR. Tapi apabila sampai deadline tidak diselesaikan, melalui pengguna anggaran bisa di-blacklist perusahaan atau perorangan tersebut,” kata Sumanta.
Adapun diketahui, untuk tahapan lelang dibuka secara bertahap. Tahap pertama untuk paket jalan dan jembatan, sudah dibuka Senin lalu. Sedangkan lainnya masi dalam tahap proses penyusunan jadwal.
“Kami juga memastikan proses lelang akan transparan. Semua kita sudah buat untuk di posting ke website. Untuk pemilihan penyedia layanan melewati Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), jadi semua tahapannya jelas,” ujar Sumanta.
Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Boltim, Muhammad Assagaf menegaskan, kontraktor yang terkena TGR tidak diikutkan dalam proses tender.
“Alasannya, karena kontraktor tersebut masih belum melunasi TGR-nya. Termasuk kontraktor tersebut tidak mampu dan profesional,” tegas Assegaf. (Fhersa)

Tentang Penulis: Administrator

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.