Bupati Tegaskan, ASN yang Tak Ikut Apel Kerja Perdana Tahun 2022 Dipotong TPP 50 Persen

oleh -1942 Dilihat
oleh
Suasana Apel Kerja Perdana Tahun 2022 di Lingkup Pemkab Bolmong. (Foto: Ist)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang tak ikut apel kerja perdana tahun 2022 dan tidak disertai alasan yang jelas akan mendapat sanksi.

Hal itu disampaikan Bupati Yasti saat memimpin apel kerja perdana tahun 2022, Senin (3/1/2022). Menurutnya, hari ini merupakan hari kerja perdana di tahun 2022 bagi ASN Bolmong.

“Bagi ASN yang tidak mengikuti apel kerja perdana dan tidak disertai alasan yang jelas akan dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, serta sanksi berupa pemotongan TPP 50 persen,” tegas Bupati. (Ind)

Baca Juga :  Manfaatkan Video Conference, DPRD Bersama Pemkab Bolmong Gelar Rapat Paripurna LKPj Bupati Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.