Desa Wajib Anggarkan Rp50 Juta  Dari Dandes untuk Pencegahan Meluasnya Covid-19

oleh -142 Dilihat
oleh
Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Pengembagan Desa, Isnaidin Mamonto. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Seluruh Desa yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), wajib menganggarkan Rp 50 juta dari anggaran Dana Desa (Dandes) untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Ahmad Yani Damopolii melalui Kabid Pemdes Isnaidin Mamonto, mengatakan, anggaran Rp 50 juta tersebut digunakan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“Misalnya penyediaan disinfektan dan sebagainya. Bahkan kalau lebih parah lagi bisa diperuntukan penyediaan ruang isolasi bagi pasien ODP maupun PDP. Tergantung kebutuhan sesuai surat edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020,” ujarnya.

Dandes juga kata dia harus diberdayakan untuk program padat karya tunai desa. Mengingat banyaknya warga yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19 ini. Bagi mereka juga yang kurang mampu, “Jadi sebisanya padat karya tunai desa menggunakan tenaga manusia, agar dana tersebut bisa terserap dengan maksimal,” tambahnya.

Dirinya juga mengimbau supaya setiap desa segera memasukan berkas untuk pencairan dana, sehingga kegiatan bisa segera terlaksana. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.