BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Angka perceraian di Kabupaten Bolaang Momngondow (Bolmong) terus meningkat. Betapa tidak, sepanjang tahun 2019, Pengadilan Agama Lolak mencatat, sedikitnya 380 kasus perceraian terjadi.
Angka ini tersebut terbilang tinggi pada lembaga pengadil yang belum lama berdiri di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow ini. Rata-rata perceraian dilakukan pada usia di atas 30 tahun, dengan umur pernikahan dua tahun ke atas. Lebih lagi akibat perselingkuhan mendominasi. “Didominasi kaum muda,” kata Ketua Pengadilan Agama Lolak Ahmad Fernandes.
Dia menambahkan, angka tersebut telah mengalami peningkatan jumlah yang cukup tinggi. “Paling banyak ialah tidak adanya komunikasi yang harmonis dalam pasangan. Sehingga menyebabkan perilaku yang menyimpang seperti terjadinya perselingkuhan,” ujarnya.
Sedangkan membuka tahun 2020 di bulan Januari, Pengadilan Agama Lolak telah mendata 91 kasus cerai yang tengah berproses saat ini. Di sisi lain, permohonan dispensasi nikah di bawah usia 19 tahun pada Pengadilan Agama Lolak sudah mencapai 82 pemohon selama pencatatan. “Sedangkan tahun 2020 di bulan Januari ini ada 49 permohonan dispensasi nikah,” aku Ahmad.
Dia mengimbau, para calon pengantin untuk bisa mengambil permohonan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama Lolak. “Berlaku hanya pada para calon pengantin,” tutupnya. (Ind)