KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu menghimbau agar perusahaan yang beroperasi diwilayah itu agar dapat menunaikan kewajibannya berupa membayar THR karyawan paling lambat H-7 perayaan Natal.
” Ini kan sudah mendekati hari Natal, jadi perusahaan itu wajib membayarkan THR karyawannya karena itu sudah diatur oleh undang undang, karena jika tidak membayar pasti ada sanksinya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kotamobagu Sarida Mokoginta Jumat (13/12).
Menurut Sarida pembayaran THR tidak hanya bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun, namun hal tersebut berlaku juga bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun.
” Jadi meski baru 1 bulan bekerja itu sudah berhak menerima THR tapi besarannya dihitung secara proporsional, kalau yang sudah 1 tahun THR nya dibayar sebesar 1 bulan Gaji,” terang Sarida
Sarida juga mengungkapkan pihaknya kini telah membuka posko pengaduan THR. ” Poskonya sudah dibuka untuk itu bagi karyawan yang nantinya tidak menerima THR dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja. ” ungkap Sarida.
(Ridel)