Disnaker Kotamobagu Tindak Lanjuti Kenaikan UMP 2020

0
166

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 naik mencapai Rp 3.310.723. hal itu  berdasarkan SK yang ditanda tangani oleh Gubernur Olly Dondokambey No.408 tanggal 24 Oktober 2019 lalu.

Di Kotamobagu sendiri Menurut Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sarida Mokoginta, pihaknya masih akan melakukan berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menjemput SK Gubernur.

“Saya telah menugaskan Kabid untuk konfirmasi dengan pihak dan segera menjemput SK Gubernur tentang UMP tersebut,” kata Sarida Mokoginta belum lama ini.

Ia menambahkan, kenaikan UMP juga masih akan dibahas bagaimana kebijakan yang akan diambil Pemkot untuk menyesuaikan dengan keputusan Gubernur.

“Setelah dibahas, kami akan mensosialisasikan hasilnya kepada pihak perusahaan di kotamobagu,bila sosialisasi nantinya memakan waktu maka langkah awalnya kami akan buat surat edaranny,”tutup Sarida Mokoginta.

Diketahui Gubernur telah mengeluarkan SK Gubernur No.408 tanggal 24 Oktober 2019 menetapkan upah minimum provinsi Sulawesi Utara sebesar dari Rp 3.050.000 naik menjadi Rp.3.310.723.

(*Ridel)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.