KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Disperdagkop-ukm) menghimbau agar Koperasi yang ada di Kotamobagu untuk segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Jadi kita Imbau Koperasi agar secepatnya melaksanakan RAT, selambat lambatnya sampai tanggal 31 Maret mendatang,dan hasilnya dilaporkan langsung ke Dinas Koperasi,” kata Kabid Koperasi dan UKM Ratna Adharani ditemui diruang kerjanya Senin (04/02).
Dikatakan Ratna Imbauan ini juga telah disertai dengan surat edaran, sehingga dimintakan untuk segera melakukan rapat tersebut.
Menurutnya RAT merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun, kepada anggota koperasi yang bersangkutan.”Jadi wajib dilaksanakan apaterlebih bagi koperasi yang aktif,” ujarnya
Ratna menbahkan saat ini Koperasi yang yang terdata di Dinas yakni berjumlah 100 Koperasi.” Namun dari jumlah tersebut yang aktif hanya 80 Koperasi,” terangnya.
(Ridel)