KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu awal tahun ini telah menerbitkan 59 Izin usaha gratis bagi pelaku UMKM.
Sekretaris Disperindagkop Edo Mopobela mengatakan, Izin ini untuk mempermudah pelaku UMKM menjalankan usahanya, apa terlebih dari data yang ada kebanyakan Izin yang diterbitkan ini merupakan usaha baru.
“Januari ini kita sudah terbitkan kurang lebih 59 Izin usaha.dan itu gratis tidak dipungut biaya, serta dipermudah dimana Pelaku UMKM hanya membawa KTP, Pas Photo dan surat keterangan dari kelurahan, prosesnya pun tidak lebih dari dua hari.” tutur Edo kepada Detotabuan.Com Rabu (23/01).
Edo juga mengatakan, tahun ini tidak seperti tahun sebelumnya,dimana Pemerintah setempat menerbitkan ratusan izin dan dibagikan langsung ke UMKM.tapi tahun ini program seperti tidak ada lagi karena efisiensi anggaran.
” Tahun lalu masih dibagikan, tapi karena anggaran sudah lebih banyak ke Desa,sehingga tahun ini program pembagian izin ini pun ditiadakan,” ungkapnya
“Namun meski tidak ada pembagian tahun ini, penerbitannya pun dipermudah, dimana Pelaku UMKM hanya membawa KTP, Pas Photo dan surat keterangan dari kelurahan, prosesnya pun tidak lebih dari dua hari sudah selesai.” ucap Edo
(Ridel)