KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu mencatat sejak januari hingga agustus 2019, sedikitnya ada 5 laporan masuk terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini diungkapkan Ishak Daimunon, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Kotamobagu.saat ditemui media ini dikantornya Senin (05/08).
Menurutnya dari 5 laporan PHK yang masuk ini, 2 diantarannya sudah
dilimpahkan ke Provinsi, dan 2 selesai secara mediasi, serta 1 laporan saat ini masih dalam proses.
” PHK ini terjadi karena ada beberapa persoalan, diantaranya yakni tidak adanya perjanjian dan kontrak diawal kerja, sehingga perusahaan bisa semena mena melakukan PHK sewaktu waktu,” terangnya.
Ia pun menghimbau agar calon karyawan yang hendak bekerja harus mengantongi perjanjian maupun kontrak kerja. “Begitu juga perusahaan yang hendak memperkerjakan karyawan baru wajib untuk membuat perjanjian,” Imbaunya
Ishak juga mengatakan, setiap tahun pihaknya melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang- undangan ketenaga kerjaaan. namun berapa tahun terakhir ini belum bisa dilaksanakan karena terkait efisiensi anggaran.
“Meski begitu kita selalu menyurat ke perusahaan. Berupa pembayaran THR keikutsertaaan Jaminan Sosial dan masalah PHK ini,” tuturnya sembari menambahkan Tahun 2017 terjadi 17 kasus PHK, dan 2018 14 kasus. tapi semuanya selesai di proses.
(Ridel)