BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Sidang perdana gugatan sengketa pemilu legislatif (pileg) 2019, dimulai Selasa (9/7) hari ini, oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti dikethui, sebanyak 260 perkara akan disidangkan sesuai dengan data yang diregistrasi MK dari 340 permohonan.
Satu di antaranya, gugatan yang dilayangkan pemohon dari Partai Amanat Nasional (PAN) ke KPU Bolmong sebagai terlapor dengan ARK nomor: 79-12-25/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.
Menurut Komisioner Divisi Hukum KPU Bolmong Ingga Adampe, jadwal sidang perdana KPU Bolmong dengan PAN dijadwalkan besok, Rabu (10/7) di ruang sidang gedung MK di Jakarta.
“Ya, sidang pendahuluan tanggal 10 Juli 2019 untuk Sulut, termasuk Bolmong. Nanti sidangnya dibagi menjadi tiga panel,” kata Adampe.
Ia menambahkan, gugatan yang dilayangkan di antaranya dugaan penggelembungan suara, selisih perolehan suara bersifat terstruktur, sistematif, dan masif (TSM).
“Jadi, yang digugat pada jenis pemilihan legislatif tingkat DPR RI, dan DPRD Kabupaten Bolmong,” tambahnya.
Dirinya bahkan sudah mempersiapkan dan memasukkan alat bukti yang diperlukan di persidangan nanti, sesuai dengan materi yang digugat.
“Pada intinya, kami sudah mempelajari gugatan, dan sudah mengkonsultasikan dengan tim lawyer (kuasa hukum). Mempersiapkan alat bukti berupa catatan, kejadian khusus dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, kronologis, dan lainnya,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengakui ada beberapa alat bukti yang harus diambil di kotak suara, dan harus melalui prosedur yang harus dijalani.
“Dalam proses pengambilan alat bukti tersebut (di kotak suara), KPU sudah melalui prosedur berupa kehadiran perwakilan partai politik, kepolisian dan Bawaslu,” aku dia.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Bolmong Musli Manoppo ketika dikonfirmasi, menegaskan sebagai terlapor, sudah menyerahkan sepenuhnya gugatan tersebut ke DPW PAN Sulut.
“Awalnya itu kan gugatan Bolmong, persoalan kan dengan Bawaslu Bolmong sudah selesai. Soal salah satu caleg yang dicoret oleh KPU Bolmong itu, langsung DPW yang ambil alih,” ucapnya.
Dirinya optimis, PAN akan menang nantinya digugatan ke MK pada sidang besok. “Optimis,” singkatnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Bolmong, Jerry S. Mokoolang menegaskan kesiapannya jika dibutuhkan dalam sidang di MK.
“Tentunya Bawaslu akan memberikan keterangan tertulis terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK,” ucapnya.
Bawaslu, tambahnya, akan memberikan keterangan sesuai dengan Posita dalam gugatan. “Keterangan Bawaslu berdasar pada hasil pengawasan, proses penindakan serta berdasar pada tugas dan tanggung jawab dalam lingkup kewenangan Bawaslu pada pemilu,” tegas Mokoolang. (Ind)