Harapan Honorer K2 Jadi Pegawai Dengan Gaji Setara ASN Pupus

0
239
Ilustrasi

BOLMONG,DETOTABUAN.COM  Harapan tenaga kerja honorer kategori II (K2) di Kabupaten Bolmong, diangkat menjadi pegawai dengan gaji setara Paratur Sipil Negara (ASN) pupus.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong memastikan  tidak membuka lowongan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2019 ini.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong, Umaruddin Ambah, mengatakan tahun 2019 ini, Pemkab Bolmong tidak merekrut tenaga PPPK.

Sebab, pemerintah daerah belum ada kesiapan anggaran yang memadai untuk itu. “Ya, hingga saat ini saja, 26 honorer K2 yang lolos tes menjadi PPPK masih belum jelas. Hal ini karena pemerintah pusat belum ada kejelasan pasti terkait perekrutan tahap pertama itu,” aku Ambah.

Dia membenarkan bahwa, untuk tenaga PPPK, Pemkab Bolmong sudah melakukan pengajuan, tapi masih ditahan oleh pemerintah pusat. “Kami sudah ajukan,” ujarnya.

Meski begitu, Ambah meyakinkan perekrutan PPPK di Bolmong masih akan berlanjut, meski belum bisa digelar tahun ini untuk tahap duanya. “Insya Allah tahun depan. Sekitar bulan Juni-Juli itu akan dibuka kembali perekrutan PPPK,” ujarnya.

Nova, seorang honorer K2 di lingkup Pemkab Bolmong mengaku terkejut dengan kabar tersebut. Menurutnya, dengan ditundanya penerimaan PPPK, melepas peluangnya untuk menaikkan jenjang karirnya lebih baik lagi. “PPPK itu kan gajinya setara dengan PNS, ya kecewa lah,” singkat dia.

Diketahui sebelumnya, dilansir dari liputan6.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, kelanjutan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini masih terkendala kesiapan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah (pemda).

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sebenarnya ada dua pekerjaan rumah (PR) besar untuk penarikan PPPK Tahap I pada 2019 kemarin. Pertama yakni terkait ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Untuk anggaran, sebagian besar pemda menyatakan tidak sanggup menggaji PPPK. Dengan demikian, pemerintah tidak mungkin mengangkat PPPK tanpa kepastian gaji dalam APBD,” ujar, Selasa (29/10).

PR kedua, sambung Ridwan, yakni soal implementasi jabatan ASN apa saja yang dapat diisi oleh PPPK. “Dari kedua hal di atas, tantangan yang paling berat adalah ketersediaan anggaran dari pemda melalui APBD,” sambungnya.

Dia menyebutkan, perekrutan PPPK Tahap II hingga jumlah kebutuhan formasi belum akan bisa diumumkan sebelum pemerintah menyelesaikan dua perkara tersebut.

Ridwan lantas membandingkan dengan sistem seleksi CPNS tahun ini, yang secara anggaran sudah dipastikan sejak 2018 lalu.

Oleh karenanya, ia berharap ketersediaan anggaran daerah untuk PPPK bisa dilakukan pada November 2019, sehingga bisa lanjut proses pemberkasan pada tahun depan. “Mudah-mudahan November ini APBD untuk PPPK bisa disiapkan, sehingga tahun 2020 mereka bisa melakukan pemberkasan sebagai syarat menjadi PPPK,” ungkap Ridwan. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.