KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Distrinaker) Kotamobagu Idris Amparido mengatakan, rencana kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, pada 2019 masih
menunggu keputusan provinsi.
“Untuk besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 memang belum diketahui jumlahnya sebab masih akan dibahas oleh tim berwenang di provinsi,jadi sementara ini kita belum bisa pastikan besarannya,” kata Idris belum lama ini.
Jika memang Kalau dia naik 8,03 persen, artinya UMP bakal menyentuh angka Tiga Jutaan perbulan.
“UMP sekarang Rp 2,8 Juta, nah kalau hitungannya seperti itu, maka bisa sampai Rp 3 jutaan perbulan. Tentu ini dapat meningkatkan ekonomi para buruh pekerja,meski demikian kita tetap masih menunggu dari provinsi.” singkat Idris
Sekedar diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan UMP 2019 sebesar 8,03%. Angka UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil dari penambahan UMP 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, mengacu pada Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2, PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Rencananya kenaikan UMP akan diumumkan pada 1 November mendatang.