Khusus Ramadhan Jam Kerja ASN Berkurang

0
63

 

BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja ASN Bolmong, selama bulan Ramadhan.

Sekretaris BKPP Bolmong Abdussalam Bonde, membenarkan hal itu, surat edaran tersebut bernomor: 800/B 03/BKPP tertanggal 12 April 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah.

Dasar ini kata Bonde, untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, Nomor 09 tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah bagi ASN di lingkungan pemerintah, serta dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan. “Surat edaran ini kami sudah layangkan ke seluruh pimpinan OPD di Bolmong,” kata Bonde.

Bonde menyebutkan, jam kerja ASN mulai dari Senin – Kamis yakni bekerja sejak pukul 08.00 sampai 15.00 wita. Sedangkan untuk jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 wita.

“Khusus hari Jumat jam kerja ASN ditambah menjadi dari pukul 08.00-15.30 Wita. Dan jam istirahat jam 11.30-12.30 Wita, jadi selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per Minggu,” terang dia.

Sementara itu, Sekda Bolmong Tahlis Gallang menegaskan kepada seluruh ASN Bolmong untuk mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. “Saya harap para ASN juga tetap mentaati protokol kesehatan selama jam kerja maupun setelah jam kerja,” tuturnya. (Ind)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.