KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Utara, diminta turun ke Paris Superstore, untuk memeriksa produk makanan yang dijual di supermarket terbesar di Kotamobagu itu.
(Baca : https://detotabuan.com/2017/06/17/paris-superstore-diduga-jual-roti-berjamur-rusak-dan-kadaluarsa/)
Hal ini terkait adanya keluhan dari salah satu konsumen bernama Luna Alexandra Mamonto, ketika membeli roti yang dijual di Supermarket itu, pada hari Jumat (16/6) kemarin.
Luna mendapati, bahan makanan jenis roti keju yang ia beli, sudah dalam keadaan rusak, berjamur dan kadaluarsa.
“Setelah saya gigit, lidah saya berasa lain, untung belum saya makan, ternyata roti tersebut sudah rusak. Balai POM harus menseriusi persoalan ini, jangan sampai sudah ada korban baru turun lapangan,” kata Luna.
Menurut warga Mogolaing ini, pemeriksaan produk makanan yang dijual di supermarket sangat penting, karena kalau tidak diawasi, dapat membahayakan nyawa konsumen.
“Kalau masih juga didapati, harus ada sanksi tegas dari pemerintah terhadap pelaku usaha,” kata dia.
Diketahui, dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya, memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar.
(Tr-02)