Ciptakan Bebas Pungli, Dinas Perhubungan dan Polres Kotamobagu tindak Juru Parkir Liar di Jalan Kartini

0
22

Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu bersama Polres Kotamobagu dan Saber Pungli Reskrim, memberikan teguran keras kepada para oknum juru parkir liar yang ada di Jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman.

Teguran yang dimaksudkan untuk menciptakan bebas pungli di kawasan tersebut, berupa pemasangan sejumlah baliho di depan toko-toko sepanjang ruas jalan Kartini yang bertuliskan “STOP Bayar Parkir Liar” pada Kamis, 16 Mei 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Anas Tungkagi, saat diwawancarai awak media pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa selain teguran, pemasangan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang parkir selain di pos parkir resmi.

“Imbauan untuk masyarakat Kotamobagu ataupun dari luar daerah yang masuk di pusat kota, khususnya Jalan Kartini, dilarang memberikan uang parkir kepada juru parkir liar,” jelas Anas.

Ia juga mengatakan bahwa selain memasang baliho, dilakukan juga penindakan kepada juru parkir liar di lokasi.

“Tindakan hari ini baru berupa penahanan Kartu Identitas (KTP). Hari ini ada 3 orang yang kami dapati, dan sesuai keterangan dari ketiganya hanya mereka yang beroperasi di Jalan Kartini. Selanjutnya, KTP mereka kami tahan untuk diundang besok di kantor DISHUB,” tambahnya.

Lebih lanjut Anas menyampaikan bahwa tindakan selanjutnya, ketiga orang ini akan diberi surat pernyataan bahwa mereka tidak akan lagi melakukan parkir liar.

“Jika mereka kembali melakukan pungutan liar di Jalan Kartini, maka akan berurusan dengan Saber Pungli Reskrim,” pungkasnya.

(Alfrieda Serang)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.