DC FM Kantongi IPPT

oleh -90 Dilihat
oleh
DC FM Kantongi IPPT
Kru DC FM Bersama Ketua KPID Provinsi Sulut, Olga Pelleng dan Tim
KOTAMOBAGU, DETOTABUAN. COM – PT Radio Swara Monompia, atau lebih dikenal dengan DC FM kantongi IPPT (Izin Penyelenggaraan Penyiaran Tetap), setelah menunggu selama 13 tahun. Bertempat di Kantor stasiun radio swasta, Kelurahan Kotobangon, Kamis (26/05), surat izin yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara, Olga Pelleng.
Dalam sambutannya, Olga yang datang bersama 5 orang pengurus KPID, mengucapkan selamat atas terbitnya IPPT tersebut. dan berharap DC FM semakin bermanfaat bagi masyarakat umum.
“Karena, yang selalu kita ingatkan bahwa frekuensi itu merupakan milik publik. Jadi, gunakanlah untuk public. Serta taatlah pada standar program penyiaran bersamaan aturan-aturan lainnya,” ujar Olga.
Herly Paputungan, Stasiun Manajer DC FM, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota KPID baik pada masa kepengurusan Reymond Pasla hingga kepengurusan yang diketuai oleh Olga Pelleng. Karena telah banyak membantu pihaknya, dalam pengurusan IPPT tersebut.
”Diterbitkannya IPPT sejak 1 januari 2016 lalu, merupakan kebahagiaan yang tak terhingga bagi kami. Karena, dengan adanya bentuk perhatian serta dorongan dari KPID Sulut, akhirnya DC FM meraih keabsahan yang sebenarnya dalam menyelenggarakan penyiaran secara tetap. Dan sekali lagi atas nama Direksi dan Direktur Utama, kami ucapkan banyak terimakasih,” kata Herly.
Diwawancarai detotabuan.com usai kegiatan penyerahan IPPT, Olga mengungkapkan, bahwa di wilayah Bolmong Raya, baru 3 stasiun radio yang mengantongi IPPT. Yakni, DC FM, Akbar Mania (Bolmut) dan Nurul Huda (Kotamobagu).
“Baru 3 radio yang memiliki IPPT. Tentunya kami (KPID) berharap dan menghimbau agar semua stasiun radio maupun TV kabel, untuk mengurus perizinan karena merupakan keharusan,” ucap Olga.
Dijelaskan Olga, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pendataan. Sesudahnya akan dilakukan sosialisasi tentang pengurusan perizinan.
“Jika sesudahnya, ada radio/tv kabel tetap tidak mengindahkannya, akan diberi sanksi,” tegas Olga.
Ada perbedaan pengurusan perizinan, lanjut Olga,  untuk radio swasta dan radio milik pemerintah daerah. Dimana, radio milik pemerintah daerah harus memiliki Perda  sebelum mengurus izin.
“Kalau untuk radio milik Pemerintah daerah, harus diperdakan agar legal,” pungkas Olga. (udi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.