KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Setiap desa yang ada di wilayah Kota Kotamobagu, diwajibkan miliki BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk memperkuat perekonomian masyarakat Desa.
Hal itu sebagaimana ditegaskan Sekkot Kotamobagu, Tahlis Gallang saat menghadiri kegiatan pelatihan keterampilan manajemen BumDes yang dilaksanakan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Keluraga Berencana (BPMD PP dan KB), di Restoran Lembah Bening, Senin (10/10).
“BUMDes merupakan sebuah wadah pemberayaan ekonomi masyarakat desa yang diakui oleh undang-undang. Olehnya, pembentukannya adalah wajib bagi setiap pemerintah desa,” ujar Tahlis.
Terlebih, lanjut Tahlis, dana yang masuk ke desa cukup besar. Sehingga wajib untuk setiap desa memiliki BUMDes, dengan dana yang penyertaannya diambil dari Dana Desa ataupun ADD.
“BUMDes adalah bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahyeraan masyarakat desa. Jadi saya ingatkan lagi, setiap desa wajib memiliki BUMDes,” demikian Tahlis. (udi)