Berkas Perkara ZM, Tsk Kasus Pencabulan Masuk Kejaksaan

0
389
Ilustrasi
BOLMUT, DETOTABUAN.COM – Kasus pencabulan yang dilakukan ZM (35) warga Desa
Boroko timur, kepada korban berinisial BA (13) tidak lain merupakan Ponakannya sendiri, hingga mengandung empat bulan. Kini berkas perkaranya telah berada di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, untuk diteliti.

Kepastian berkas perkaranya telah dikantongi pihak Kejaksaan, dikatakan Kapolsek Urban Kaidipang, Kompol Teddy Pontoh, kepada Detotabuan.com. Senin (10/10). Bahwa untuk berkas perkara dengan tersangkanya ZM, sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Iya, sudah dilimpahkan berkas tahap I nya. Penyidik menyerahkannya pada Jumat (07/10) lalu, berkas perkaranya berkaitan dengan kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur, atas nama tersangka berinisial ZM (35),” Ungkapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, Dwianto Prihartono, SH.MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sumarni Larape, SH. MH, ketika disambangi awak Detotabuan.com, untuk menanyakan perihal berkas yang kini telah masuk di meja Pidana umum (Pidum), sayangnya tidak berada ditempat dikarenakan sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Terpisah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Roby Lombogia ketika dimintai tanggapan mengatakan. Untuk prosesnya, ikuti saja. Pastinya pihak kejaksaan saat ini sedang memeriksa berkas perkaranya.

“Nantinya kalaupun terbukti benar perbuatan asusila (Cabul) yang melibatkan anak dibawah umur, baik itu suka sama suka, bisa dijerat dengan Undang-undang yang berlaku,” Tukasnya.

“Perbuatan cabul ini sudah jelas dalam aturan perundang undangan Pasal 76e UU 35/2014 Dan sangsi hukumannya dia atur pada Pasal 82 UU 35/2014 Undang-undang (UU) perlindungan anak. Jelas Lombogia. (Eky)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.