SULUT – Aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan rakyat bolmong, Senin (31/7) kemarin, tak menciutkan nyali pihak Polda Sulut, untuk melanjutkan proses hukum kasus dugaan perusakan aset PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC).
Polda Sulut melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan masyarakat (Humas) Polda, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ibrahim Tompo menegaskan, proses hukum yang saat ini sedang berjalan, tidak akan terpengaruh dengan aksi unjuk rasa.
“Jika proses pidana mengikuti tekanan publik yang maunya bebas dari hukum, maka negara bisa kacau. karena semua tindakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab pasti berusaha lepas dari jerat hukum dengan berunjuk rasa,” tegas Tompo, Senin (31/7) kemarin, sebagaimana dilansir mediasulut.co.
Ia menyarankan masyarakat untuk memahami proses pidana yang mendera Bupati Yasti. Perlakuan dihadapan hukum berlaku sama bagi setiap warga negara.
“Siapa pun yang berbuat pidana maka harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Proses tersebut harus dilakukan oleh polda dalam tanggung jawabnya sebagai institusi penegak hukum. Dimana adanya perbuatan pidana maka polda akan memprosesnya,” terangnya.
Ibrahim menjamin, tim penyidik akan bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku hingga menetapkan Yasti sebagai tersangka.
“Kasus ini (Perusakan aset PT Conch, red), pidananya jelas dan buktinya juga sangat cukup, jika saja saat pemda melakukan penertiban dengan mengikuti prosedur dan aturan tentang penertiban mungkin saja tidak timbul pidana. Jika saja tidak ada pidana maka polda tidak akan melakukan proses hukum,” lugasnya.
Terkait lanjutan pemeriksaan orang nomor satu di pemkab Bolmong itu, menurut Tompo belum dijadwalkan. Namun demikian kata dia, Polda akan tetap memproses kasus ini hingga selesai.
“Belum dijadwalkan. Tapi itu akan dilakukan. Yang pasti Polda berkomitmen akan memproses kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.
(MS)