KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Berdasarkan data yang dikantongi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, sedikitnya ada sekitar 40-an persen, Depot pengisian air minum, yang belum memperpanjang maupun mengurus ijin operasional mereka.
Untuk menertibkan para pelaku usaha ini, rencananya bulan November mendatang, Dinkes bakal menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah depot yang ada di kotamobagu.
“Rencananya pada awal November, akan dilakukan penertiban,” ungkap Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Dahlan Mokodompit.
Dahlan menegaskan, apabila kedapatan, ada Depot yang belum memperpanjang atau malah tidak mengantongi ijin, akan diberikan peringatan.
“Untuk pengurusan serta perpanjangan ijin, baru sebatas peringatan. Namun untuk depot yang ditemukan beroperasional tidak sesuai Standar yang ditetapkan Dinkes dan BPOM, tentu akan ada sanksi tegas,” tegas Dahlan.
Disisi lain, Dahlan mengimbau kepada pemilik depot agar tidak menggunakan air sumur demi menjaga kwalitas air.
“Kami juga menyarankan kepada para pemilik depot air minum isi ulang, agar sebaiknya menggunakan Air PAM, bukannya air Sumur. Sebab, Air PAM kualitasnya sudah teruji,” pungkas Dahlan. (*)