Tim Maleo Polres Bolmong Tak Tahan Oknum Terduga ‘Penadah’ Sepeda Motor Bodong?

0
716
Tim Maleo Polres Bolmong Amankan 5 Kendaraan Bermotor Diduga Hasil Curian
Babuk saat diamankan di Mapolsek Poigar. (Foto : Taotabuanews.com)
BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Penegakan hukum yang dilakukan Tim Maleo Polres Bolmong, dipertanyakan sejumlah warga. Pasalnya, dua terduga penadah sepeda motor masing-masing RB alias Robby dan YM alias Yak, yang ditangkap di Desa Poigar Kecamatan Poigar, Minggu (16/10) malam lalu, tak ditahan meski dari hasil pengembangan terhadap YM, ditemukan 5 sepeda motor tanpa surat alias ‘Bodong’.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong, mempertanyakan dasar tidak ditahannya dua oknum tersebut, sementara sudah ditemukan barang bukti, yang saat ini telah diamankan di Mapolres Bolmong.
 “Sangat disayangkan, karena saat penggerebekan, tim maleo ibarat menangkap teroris, saat itu mereka menurunkan hampir 30-an pasukan, namun keduanya tak ditahan, ada apa ini,” ujar Firdaus penuh tanya.
Firdaus menegaskan, Kapala Tim Maleo, Ipda I Wayan Budha, harus bisa menjelaskan ke masyarakat, kenapa oknum terduga tidak ditahan dan hanya berstatus wajib lapor.
“Hal seperti ini bisa memupuk pelaku kejahatan, Kalau tidak bisa ditahan dengan pasal pencurian, keduanya kan sudah terbukti menyimpan/mengetahui (Kendaraan Tanpa Surat), itu bisa dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkas Firdaus, saat menghubungi detotabuan.com, Selasa (18/10) pagi ini.
Terpisah, Kepala Tim (Katim) Maleo Polres Bolmong, Ipda I Wayan Budha, membenarkan soal informasi tak ditahannya dua oknum tersebut.
“Memang keduanya tak ditahan namun berstatus wajib lapor, kami (Tim Maleo) belum memiliki dasar penahanan, kita tunggu LP (Laporan Polisi) dari masyarakat, apabila ada yang merasa kehilangan sepeda motor, laporkan, agar itu nantinya menjadi dasar penahanan,” ujar Wayan, via seluler, Selasa (18/10) tadi.
Wayan menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus, untuk membongkar sindikat curanmor di Bolmong Raya. “Kita akan berkoordinasi dengan Tim Manguni, untuk mengungkap kasus Curanmor, kalau terbukti, kita tidak segan-segan menindak,” tegasnya.
Menariknya, meski dua oknum tersebut tak ditahan, namun barang bukti (Babuk) yang didapat berupa 5 buah sepeda motor masing-masing jenis Yamaha Vega ZR, Suzuki Shogun, Suzuki Spin dan Honda Revo Hitam. Menurut Wayan, telah diamankan di Mapolres Bolmong.
“Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Bolmong, kelima sepeda motor itu selain berasal dari Palu ada juga dari Manado, setelah dicek kendaraan tersebut hanya memiliki STNK tapi BPKB tidak ada,” pungkas Wayan.
Sekedar Informasi, Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa :
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,- dihukum :
  1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
  1. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.”
Ketentuan pasal 480 KUHPidana tersebut diatas mengatur 2 (dua) perbuatan yakni perbuatan bersekongkol dan perbuatan mengambil keuntungan dari barang yang diperoleh karena kejahatan. Jika si pembeli memang mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan maka ia pasti dijerat oleh penyidik dengan pasal 480 ayat (1) KUHPidana yakni sebagai sekongkol atau yang biasa disebut dengan “penadah”. Jika si pembeli tidak tahu asal perolehan barang tetapi si pembeli dari awal sudah curiga namun tetap membeli barang tersebut maka si pembeli dapat dijerat dengan Pasal 480 ayat (2) KUHPidana.
(FFM)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.