Disdukcapil Kotamobagu Imbau Orang Tua Urus Kartu Identitas Anak, Ini Persyaratannya

0
76
Kadisdukcapil Kotamobagu Roy Paputungan

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2016, Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) implementasikan program pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roy Paputungan, SE mengatakan, KIA merupakan bentuk identitas anak dibawah usia 17 tahun atau yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurutnya, KIA ini sangat penting, sehingga Pemkot melalui Disfukcapil mendorong para orang tua untuk membuatkan KIA untuk anak mereka di Disdukcapil.

“KIA ini sangat berguna bagi anak-anak yang akan keluar daerah atau wilayah, mereka jadi punya kartu indentitas diri,” ujar Roy, saat di temui detotabuan.com diruang kerjanya Rabu, (21/09/2022).

Untuk merangsang pengurusan KIA, Disdukcapil melakukan berbagai upaya salah satunya melakukan kerjasama dengan Toko Paris Superstore Kotamobagu.

“Jadi anak anak yang memiliki KIA kalau belanja peralatan sekolah di Toko Paris Kotamobagu dapat diskon 10 persen,” ujarnya.

Tak hanya dengan Toko Paris, menurut Roy, pihaknya juga sedang melakukan upaya kerjasama dengan beberapa UMKM di Kotamobagu.

“Tujuannya sama, agar anak anak di Kotamobagu mau mengurus KIA,” sebutnya.

Untuk pengurusan KIA sendiri kata Roy sangat mudah, cukup menyiapkan beberapa berkas seperti Kartu keluarga, buku nikah orang tua, pas photo 2×3 selanjutnya diserahkan ke pihak sekolah, nanti dijemput pihak Disdukcapil.

“Jadi sekali lagi kami mengimbau kepada para orang tua dan anak anak yang belum 17 tahun atau belum bisa mengurus KTP, agar membuat KIA,” pungkas Roy.

Diketahui, berdasarkan data Disdukcapil Kotamobagu, jumlah anak di Kotamobagu yang sudah mengurus KIA sudah 60 persen.

Pewarta : Ludin Van Gobel

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.