KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Kepastian berapa jumlah hukuman yang dijatuhkan terhadap Muh Safi,I, alias Iwan Tipis warga kelurahan Gogagoman, Kec Kotamobagu Barat, terdakwa dalam perkara narkoba, terjawab sudah usai dirinya (terdakwa) divonis hukuman selama 11 tahun 6 bulan, serta denda Rp 1 milliar, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Nova Loura Sasube, SH MH, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 112, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika jenis sabu,” kata Nova
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evans Sinulingga SE,SH. Yang menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun 6 bulan, serta denda Rp 1 milliar, subsider 6 bulan kurungan.
Iwan tipis sapaan akrab terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Pos bantuan hukum (Pos bakum), PN Kotamobagu, merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan terlalu berat, lalu mengajukan banding.
Sementara, Evans Sinulingga SE SH, selaku Jaksa penuntut umum (JPU), ketika ditemui DETOTABUAN.COM, usai persidangan, Senin (19/09), mengatakan vonis Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.
Ditanya soal banding yang diajukan terdakwa, Evans menuturkan itu hak terdakwa, kami menghormatinya. “Terdakwa mempunyai kesempatan selama tujuh hari untuk mengajukan banding atas vonis Hakim,” Tutupnya. (HM)