DP3A Kota Kotamobagu Tindak Lanjuti Perpres No 101 Tahun 2022

oleh -2302 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), menindak lanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA).

Kepala DP3A Kotamobagu melalui kepala Unit DP3A Susi Gilalom mengatakan, pasca Perpres tersebut terbit tanggal 15 Juli 2022, hal ini langsung disampaikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk ke Pemerintah Kota Kotamobagu.

“DP3A sendiri telah mendapatkan infomasi terkait Perpres itu sejak Senin 19 Juli 2022,” ujar Gilalom saat di hubungi awak media, Selasa (26/07/2022) kemarin.

Sesuai dengan bunyi pasal 3 dalam Perpres tersebut, Pemkot wajib menjadikan Perpres tersebut sebagai acuan dalam meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak.

“Harapan kami, semoga
Perpers ini dapat berjalan dengan baik, sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet (Sekkab) ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Juli 2022.

Disebutkan dalam pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari Stranas PKTA ini adalah sebagai berikut:

a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak;

b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak;

c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah;

d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan;

e. meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak;

f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan; dan

g. memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.

(Ludin)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.